Beda Sikap Anies dan Jokowi Saat Kalah Gugatan Kasus Polusi Udara

Tia Dwitiani Komalasari
17 November 2023, 18:06
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data D
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi.

Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya terkait kasus polusi udara. Dua pejabat negara tersebut menghadapi gugatan Melanie Subono dan 29 orang lainnya yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibukota) 

Keputusan MA tersebut ditetapkan Senin, 13 November 2023 oleh  Ketua Majelis Hakim Takdir Rahmadi, serta hakim anggota Panji Widagdo dan Lucas Prakoso. 

"Tolak Kasasi I dan II" tulis kepaniteraan Mahkamah Agung dikutip dari situs resminya, Jumat (17/11). 

Pada Juli 2019, Koalisi Ibukota melayangkan gugatan class action atas polusi udara di Jakarta dan sekitarnya pada Presiden Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang saat itu masih dijabat Anies Baswedan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut pada 16 September 2021. Dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan sebagian dan memvonis Presiden Joko Widodo alias Jokowi beserta jajarannya, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalah atas polusi udara di ibu kota.

Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, mengatakan bahwa proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas menunjukkan bahwa pemerintah telah lalai dalam mengendalikan pencemaran udara. “Kami mengapresiasi putusan itu, dan kami puas,” kata Ayu, Kamis (16/9/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menghadapi putusan tersebut, Jokowi dan Anies memiliki sikap yang berbeda. Berikut rangkumannya:

Anies Baswedan

Anies yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta langsung memberikan tanggapannya di media sosial twitter di hari yang sama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...